Buruan Daftar! Kuota Beasiswa Dokter Spesialis Naik Lebih 2 Kali Lipat, Ini Linknya

Selasa 14-02-2023,05:45 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

- Penetapan dan Pengumuman

e. Bersedia mengabdi pasca pendidikan di daerah pengusul atau di Rumah sakit Pemerintah di Indonesia dengan jangka waktu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship.

BACA JUGA: Temperamental dan Masalah Ekonomi, Kini Ibu Kandung Bayi 2 Tahun Ditetapkan Jadi Tersangka

Pembiayaan yang akan diterima peserta adalah biaya pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan rektor di fakultas kedokteran yang dituju, biaya hidup/uang buku dan biaya penunjang (penelitian, ujian nasional, seminar).

2. Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis

Kemenkes memberikan beasiswa fellowship dokter spesialis untuk pemenuhan pelayanan kanker, jantung, stroke, uro-nefrologi (KJSU).

Peserta fellowship dapat berasal dari dokter spesialis PNS dan non PNS yang akan didayagunakan di RS pemerintah yang membutuhkan jenis layanan fellowship (KJSU).

BACA JUGA: Bikin Penasaran, Segera Saksikan Mala dan Ilham di Series Baru Ini

Jenis fellowship yang dibuka ada 29 jenis fellowship. Tahun 2022 sudah di berikan beasiswa fellowship dokter spesialis sejumlah 20 orang dokter spesialis jantung dengan 7 jenis fellowship.

Target pemberian beasiswa fellowship dokter spesialis pada tahun 2023 sejumlah 170 orang peserta. Rekrutmen beasiswa fellowship dokter spesialis dilakukan 3x dalam setahun.

Pada tahun 2023 akan dilaksanakan minggu ke-4 di bulan Januari 2023 dengan melalui berberapa tahapan, yaitu: penerbitan surat edaran, pendaftaran peserta melalui bandikdok, seleksi wawancara oleh kolegium, seleksi akademik, penetapan surat keputusan penerima beasiswa fellowship dokter spesialis.

Untuk mendapatkan beasiswa beasiswa fellowship dokter spesialis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

BACA JUGA: Prodi S2 PGSD UPI Kampus Tasikmalaya Pelopor dan Unggul di Bidang Pendidikan Dasar

a. Praktik spesialis min 2 tahun

b. STR dan SIP dokter spesialis

c. Menyerahkan SIP ke RS penyelenggara

Kategori :