Temperamental dan Masalah Ekonomi, Kini Ibu Kandung Bayi 2 Tahun Ditetapkan Jadi Tersangka

Temperamental dan Masalah Ekonomi, Kini Ibu Kandung Bayi 2 Tahun Ditetapkan Jadi Tersangka

Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ali SH.-ujang nandar-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan ibu kandung bayi 2 tahun, akhirnya berlanjut. Perempuan berinisial R (25) itu kini ditetapkan jadi tersangka. 

R, ditetapkan jadi tersangka setelah sebelumnya diamankan dan menjalani diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya sejak hari Minggu 12 Februari 2023. 

Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ali SH menjelaskan, pelaku penganiaya bayi dua tahun itu juga sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya guna penyidikan lebih lanjut.  

"Betul, pelaku sudah dijadikan tersangka, setelah sebelumnya kita amankan, dan dilakukan pengamanan. Memang hasil keterangan pelaku R (25) ini berulang melakukan penganiayaan terhadap anaknya," jelas Josner.

BACA JUGA:Ibu Kandung Aniaya Bayi Dua Tahun Gara-gara Sering Nangis

Menurut Josner, ibu kandung bayi 2 tahun itu memiliki sifat temperamental dan melampiaskan kekesalannya ketika anaknya terus menangis sepulang mengamen. Termasuk keadaan ekonomi menjadi salah satu faktor perbuatan nekat tersangka menganiaya buah hatinya yang masih berumur dua tahun. "Motifnya ya anak itu sering nangis dan alasan ekonomi," ujar Josner. 

Penganiayaan yang dilakukan pelaku, selain langusng memukul dengan tangan sendiri juga menggunakan alat seperti piring, sapu, kayu, dan juga memukulkan pegangan pisau dan menyayatnya pada jari manis sebelah kiri. 

"Untuk luka-lukanya kita sedang komunikasi dengan dokter yang melakukan visum. Nanti untuk detailnya kita menunggu hasil dari dokter di RSUD SMC," terangnya.

Proses hukum setelah R ditetapkan sebagai tersangka, dalam penanganan selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya akan melibatkan pemangku kepentingan, seperti UPTD PPA, KPAID dan P2TP2A.

BACA JUGA:Begini Langkah KPAID Kabupaten Tasik Soal Tingginya Pemohon Dispensasi Nikah di Bawah Umur 

"Kita akan duduk bersama untuk menyikapi kasus ini. Melakukan pendampingan baik terhadap pelaku, korban dan keluarganya untuk mengambil langkah terbaik selanjutnya," kata dia.

Saat ini posisi bayi 2 tahun atau korban, sudah diamankan di rumah ramah anak KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Dengan penanganan terapi dan konseling untuk pemulihan secara psikologis serta kesehatannya. 

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto menambahkan, keberadaan bayi 2 tahun yang menjadi korban kekerasan, kini sudah ditempatkan di rumah ramah anak. 

"Kami akan melakukan komunikasi intens dengan UPTD PPA dalam penanganan dan pemulihan luka dan kesehatan termasuk psikologis anak. Kami akan melibatkan semua pihak untuk memberikan yang terbaik bagi penanganan kasus ini," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: