3. surat Pengantar Nikah atau N1 (diperoleh dari Kelurahan atau Desa)
4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
6. Akta cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
BACA JUGA:JADWAL 6 Laga Berat Persib, Bertemu Bali United, PSM Makassar dan Arema FC di Februari Ini
7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda atau janda ditinggal mati)
9. Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon pengantin di bawah usia 19 tahun
– Izin poligami
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk Warga Negara Asing (WNA)
11. Surat Rekomendasi Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
BACA JUGA:Google Siapkan Chatbot untuk Tandingi OpenAI ChatGPT, Wah Makin Ketat Persaingannya
13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar