KOTA TASIK, RADARTASIK.COM – Trend pernikahan pasangan muda berbeda setiap tahunnya.
Saat ini sedang ramai banyak anak muda yang melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Syarat-syarat menikah di KUA tidak ribet dan tidak menguras tenaga.
Selain itu menikah di KUA gratis dan tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk sewa gedung atau hotel.
BACA JUGA:Nasi Kotak Terhits di Tasikmalaya, Ada Bale Balong dengan Menu Lengkap Khas Sunda
Syarat-syarat menikah di KUA yang terpenting dilangsungkan pada hari kerja yaitu haru Senin hingga Jumat.
Sesuai aturan, jika pasangan ingin melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA dan dipandu oleh pegawai KUA, maka harus membayar Rp600.000.
Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama.
Di media sosial beberapa netizen membagikan kisahnya menikah di KUA.
BACA JUGA:Knock At The Cabin: Ketika Liburan Keluarga Berubah Menjadi Teror yang Mengerikan
Mereka bilang gratis dan tidak ribet. Pernikahan mereka juga langgeng sampai sekarang.
Dilansir dari website resmi kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:
1. Fotokopi KTP dan KK calon pengantin
2. Fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
BACA JUGA:Begini Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp1 Juta Tanpa Aplikasi dan Tanpa Link