Info Terbaru, LKPP Buka Lowongan PNS untuk 54 Formasi, Cek Daftar Lowongan Jabatan PNS yang Dibutuhkan

Jumat 03-02-2023,17:10 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

BACA JUGA: WASPADA! Dugaan Percobaan Penculikan Siswa SD Terjadi di Ciamis

24 Pratama Komputer Terampil (Formasi 1)

25 Sandiman Pertama (Formasi 1)

26 Widyaiswara Muda (Formasi 1)

27 Widyaiswara Pertama (Formasi 4)

28 Analis Protokol (Formasi 1)

A. PERSYARATAN UMUM

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. Menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun.

BACA JUGA: Sederhana Namun Menghasilkan, Areal Tempat Sampah Jadi Kebun Anggur di Pangandaran

3. Memiliki masa kerja sebagai PNS paling kurang selama 3 tahun.

4. Sehat jasmani dan rohani.

5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

6. Mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang.

7. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam 3 tahun terakhir.

8. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas.

Kategori :