Strategi Penanganan
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial PPKBP3A Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Hamdani mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021, Presiden Joko Widodo mengamatkan jika angka stunting di tahun 2024 harus di bawah 14 persen.
Sehingga pihaknya masih masih memiliki waktu 2 tahun hingga tahun 2024 targetkan zero stunting dari 24,4 persen menjadi 14 persen.
"Data persentase angka stunting di Kabupaten Tasikmalaya sebesr 24,4 persen, sama dengan angka nasional. Itu dari bayi yang ditimbang," jelas dia saat ditemui di ruangannya, Senin 16 Januari 2023.
Pihaknya mengklasifikasi kasus stunting ini terbagi tiga. Yakni stunting dengan berat badan normal, stunting dengan berat badan kurus, dan stunting dengan berat gizi buruk.
BACA JUGA:KPU Kota Tasikmalaya Kukuhkan 207 Anggota PPS untuk Pemilu 2024, 60 Persen Wajah Baru
Dimana stunting ini diukur bukan hanya pada berat badan, tetapi dari tinggi badan. "Bukan perkara mudah menurunkan angka stunting, maka kami terus berupaya menuntaskannya melalui dukungan dari berbagai elemen. Seperti dukungan dari pemerintahan, organiasi masyarakat, kelembagaan, intutusi, hingga masyarakat," kata Dadan.
Dadan menjelaskan, faktor kendala stunting banyak variabel. Meski masalah stunting tidak identik dengan kemiskinan, akan tetapi mempengaruhi.
Faktor lainya yakni pola makan, pola asuh hingga masalah sanitasi dan air bersih. "Sehingga semua sektor harus berupaya sejumlah faktor penyebab ini bisa diatasi bersama-sama," kata dia.
Setelah pihaknya melakukan kajian dari berbagai sisi serta pendataan keluarga 2022, pihaknya mendapati beberapa keluarga risiko stunting.
BACA JUGA:Bubur Legendaris di Tasikmalaya untuk Menu Sarapan Pagi, Harganya Ada yang Rp25 Ribu Per Mangkok
Muncul keluarga berisiko stunting dan menjadi prioritas pendampingan oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK). "Jumlah TPK ini sedikitnya berjumlah 1.400-an petugas dengan jumlah 3 orang per desa," ujar dia.
Untuk upaya percepatan penanganan stunting di Kabupaten Tasikmalaya, kata Dadan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya dari sisi regulasi, sisi struktur tim percepatan dan upaya lainnya.
Diantaranya membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) mulai tingkat kabupaten, tingkat kecamatan hingga tingkat desa.
Anggotanya mulai OPD, intitusi kelembagaan, hingga struktur yang ada di setiap kecamatan dan desa sesuai tingkatannya. "Alhamdulillah semua desa, yakni di 351 desa dan di 39 kecamatan, TPPS ini sudah terbentuk. Tim ini berfungsi, menyusun, merencanakan, melaksanakan, mengevalusi, strategi bagaimana upaya percepatan penanganan stunting di masing-masing tingkatan," jelas Dadan.