TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pengadilan Agama Tasikmalaya mencatat sebanyak lebih dari 3 ribu perempuan nikah di bawah umur dengan melalui proses dispensasi. Jumlah ini tercatat sejak lima tahun terakhir atau sejak 2018 hingga 2022 di lima kecamatan di Tasikmalaya.
Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya, Drs H Sanusi MH merinci, pada tahun 2018 tercatat 31 perkara dispensasi, tahun 2019 ada 286 perkara, tahun 2020 ada 946 perkara, tahun 2021 sebanyak 1.028 perkara dan tahun 2022 tercatat 778 perkara
“Sehingga total untuk lima tahun terakhir ini ada permohonan 3.069 perkara dispensasi atau perempuan nikah di bawah umur,” ungkapnya.
Melihat data tersebut, perkara dispensasi di Kabupaten Tasikmalaya tertinggi di Priangan Timur. Dijelaskan dia, dispensasi pernikahan berlaku bagi perempuan yang menginginkan menikah namun masih berusia di bawah umur 19 tahun.
Karena sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan harus 19 tahun baik laki-laki atau perempuan.
"Memang dulu pernikahan untuk usia perempuan 16 tahun, laki-laki 19 tahun. Saat ini ada penyamaan baik perempuan maupun laki-laki, 19 tahun," katanya.
Perkara dispensasi atau permohonan ini tergolong banyak sejak keluar Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019. "Kita harus merespon cepat," katanya.
Sanusi menjelaskan, dispensasi diajukan oleh pemohon karena berbagai alasan. Mulai dari anggapan orang tua karena dengan menikah, anaknya akan sejahtera.
BACA JUGA:Pria Ini Bolak-Balik Masuk Bui! Satu Malam Bobol Dua Rumah di Karangnunggal Tasikmalaya
Alasan lain, anaknya sudah tidak sekolah, menjaga atau menghindari fitnah karena sudah lama pacaran dan alasan lainnya.
"Di pedesaan umumnya nikah di bawah 18 tahun seperti 16-17 tahun untuk perempuan. Rata-rata calon pria sudah di atas 20 tahun,” katanya.
"Maka dispensasi ini itu solusinya. Meskipun tidak semua bisa dikabulkan permohonan dispensasi itu. Tentunya itu harus memenuhi beberapa pernyataan, seperti ada pemohon KTP orang tua, KK orang tua yang mengajukan, ada buku nikah orang tua, dan lainnya," jelas dia.
Untuk waktu dan lama tahapan proses pengajuan, tambah dia, awalnya diajukan dan paling cepat satu pekan sudah sidang.
BACA JUGA:Soal Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Kades Padawaras: Bukan Tidak Berdasar