PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
BACA JUGA: Cegah Keracunan Ciki Ngebul, Pedagang Keliling Dilarang Gunakan Nitrogen Cair
PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
BACA JUGA: Teja Paku Alam Susul Bek Asal ’Tasik’, Perpanjang Kontrak dengan Persib, Durasinya Lebih Panjang
PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Sementara untuk informasi kenaikan gaji PNS 2023 maupun PPPK, pemerintah hingga kini belum memberikan sinyal terkait hal tersebut.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK
Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika melihat dari aturan tahun sebelumnya syarat pendaftaran CPNS dan PPPK di antaranya adalah sebagai berikut: