TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Buat yang belum upload pendaftaran PPPK di beberapa lembaga pemerintah seperti untuk penempatan di Pemkot Tasikmalaya, Kementerian Agama, juga beberapa lembaga pemerintah lainnya. Jangan lupa batas waktu pendaftaran PPPK Ditutup 6 Januari 2023 Pukul 24.00 WIB.
Mengingatkan buat kalian yang masih ingin mendaftar berikut penerima PPPK di Kementerian Agama atau Kemenag buka seleksi PPPK sebanyak 49.549 formasi untuk tahun anggaran 2023. Pendaftaran seleksi dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Seleksi PPPK periode sekarang bertujuan untuk mempertegas status pegawai non ASN yang bertugas di lingkungan Kemenag.
Tak tanggung, Kemenag buka seleksi PPPK sebanyak 49.549 formasi bagi tenaga pengajar (guru) mulai dari Guru Akidah Akhlak, Guru Al-Quran Hadits, Guru Bahasa, hingga guru IPA dan IPS.
Menurut Sekjen Kemenag Nizar Ali, seleksi PPPK Kemenag diprioritaskan bagi tiga kriteria pelamar di antaranya sebagai berikut:
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
Pelamar ini yaitu calon PPPK yang terdaftar di database BKN, memiliki kartu peserta ujian 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama.
2. Pelamar non ASN Kementerian Agama
BACA JUGA:Asyik Mainkan 3 Game Penghasil Saldo Dana, Dapat Cuan Gratis Ratusan Ribu
Calon PPPK ini telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag hingga masa pendaftaran PPPK Kemenag 2022, serta memiliki pengalaman kerja terkait jabatan fungsional.
3. Pelamar lainnya
Kriteria ini yakni calon yang tidak termasuk ke dalam pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II) maupun pelamar non ASN Kementerian Agama.
Pelamar ini harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional.
BACA JUGA:Profitabilitas Terus Meningkat, Kontribusi BRI untuk Negara dan Rakyat Juga Semakin Besar