6. Membuat rekap Kenaikan Gaji Berkala terakhir.
7. Menyiapkan Salinan sah Surat Nikah.
8. Menyiapkan Surat Akte Kelahiran Anak.
9. Melampirkan pas foto 4×6 sebanyak lima lembar.
10. Membuat Surat Pernyataan Tidak Memiliki Barang Dinas dari atas langsung minimal Eselon II (disertakan pada waktu pengambilan uang pensiun).
Artikel ini telah tayang di radarkaur.disway.id dengan judul: Pensiun Dini Massal jadi Tren 2023? Persiapkan Dirimu, 6 Alasan Melakukan Pensiun Dini