Soal Pensiun Dini Massal PNS, Menpan RB Bilang Begini, Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2023

Jumat 30-12-2022,11:17 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Upaya pengelolaan pendataan ASN selama 5-10 tahun dengan tujuan untuk meminimalisir jumlah ASN dengan cara memangkasnya melalui pendataan ASN yang sedang ditargetkan selesai di tahun 2022 ini.  

Azwar Anas juga tidak menyalahkan dalam pengelolaan tersebut pendataan ASN melakukan pemangkasan jumlah ASN.

Selama penjaringan data Pegawai, pemangkasan ASN tersebut memberi ruang gerak lebih luas untuk meningkatkan kualitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.  

BACA JUGA: Penghormatan Terakhir Neymar untuk Pele yang Meninggal di Usia 82 Tahun: Pele Mengubah Sepak Bola Menjadi Seni

Selanjutnya, setelah dihimpun dari berbagai sumber berikut Dasar Hukum Pensiun Dini harus dilakukan secara massal pada RUU-ASN. Tercantum dalam pasal 87 tentang pemberhentian dini PNS secara massal.  

Dalam hal Penyederhanaan organisasi yang menyebabkan Pensiun Dini diatur dalam ayat (1) huruf d harus dilakukan secara massal wajib berkonsultasi terlebih dahulu ke DPR.

Seperti dikutip dari radarkaur.disway.id yang mengutip dari cnbcindonesia, Abdullah Azwar Anas juga memberi pilihan kepada pegawai ASN atau PNS.

Menpan RB bilang begini, pilih melanjutkan karier atau berhenti dari karier PNS.

BACA JUGA: Silvio Berlusconi Ingin Selamatkan Karir Anak Legenda AC Milan, Jemput Daniel Maldini ke Monza

Baru, setelah itu ditetapkan anggaran untuk realisasi terhadap keputusan para ASN.  

Seperti mengutip dari laman Kementerian Keuangan dari blog amartha.com bagi pegawai ASN yang memilih Pensiun Dini harus mengajukan syarat pensiun dini, sebagai berikut:

1. Membuat Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama atau SP.4 A.  

2. Membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3).

3. Mengurus Daftar Riwayat Pekerjaan.

4. Mengurus Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

5. Kemudian, mengurus Salinan sah surat Keputusan Kenaikan Pangkat.

Kategori :