TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satreskirm Polres Tasikmalaya akhirnya mengungkap teka-teki kasus dugaan pembunuhan siswi SMP Culamega berinisial PA.
Gadis SMP warga Kampung Beor, Desa Cipicung Kecamatan Culamega, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada Rabu, 30 November 2022.
Setelah proses penyelidikan hingga melakukan otopsi terhadap jasad gadis SMP tersebut, Polisi akhirnya berhasil mengungkap orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan siswi SMP berusia 13 tahun itu.
Polisi kini telah menetapkan pria berinisial M (71), kakek tiri jadi tersangka pembunuhan siswi SMP Culamega itu.
BACA JUGA:BBM Diganti CNG di 2023, Ini yang Bedakan Biaya Pemasangan Tangki CNG Termahal hingga Termurah
BACA JUGA:6 Rekomendasi Destinasi Wisata di Sukabumi, Ada Mini Niagara Seperti di Amerika Serikat
"Pembunuhan itu dilakukan pelaku berdasarkan oleh TKP sekitar pukul 12.00 sampai 14.00 dan diketemukan pada pukul 17.00," katanya Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Hariyanto kepada wartawan dalam konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Senin 26 Desember 2022.
Dia menyebut, pelaku menghabisi korban yang tak lain cucunya sendiri karena sakit hati. Pelaku berdalih sakit hati dituduh masuk rumah tanpa izin.
"Motif tersangka merasa sakit hati terhadap korban selaku cucu tirinya tersebut, untuk lebih lanjut kami masih tetap melakukan pendalaman terhadap motif pembunuhan tersebut," katanya.
Suhardi juga menambahkan, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
BACA JUGA:Heboh, Detik-detik Minibus Seruduk Motor di Mangkubumi, Videonya Menyebar di Jagad Maya
“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi juga, mengumpulkan serta menyita barang bukti, upaya penyelidikan dengan unti K3 (anjing pelacak), mengirimkan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Polri, dan melakukan otopsi terhadap kroban,” beber Suhardi.