Agar Aman, Syarat Pemasangan Tangki CNG di Kendaraan Wajib Dipenuhi, Simak Ketentuan dari Kemenhub

Sabtu 24-12-2022,20:16 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

a. Komponen instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas yang dipasang pada kendaraan bermotor harus disahkan terlebih dahulu oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja

b. Merek dan tipe kendaraan bermotor lulus uji tipe yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Anggota Linmas Beserta Keluarga dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Bupati Tasikmalaya

Persyaratan teknis instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas meliputi:

a. Pemasangan

b. Perawatan

Pemasangan dan perawatan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan oleh agen peralatan atau bengkel umum kendaraan bermotor yang diotorisasi oleh agen peralatan.

Tangki harus memenuhi persyaratan pemasangan sebagai berikut:

a. Dipasang pada bagian dalam ruangan kendaraan atau pada bagasi kendaraan yang memiliki ventilasi ke udara luar dengan persyaratan:

1. Memiliki luas penampang melintang paling sedikit 2000 mm2

2. Ujung ventilasi berjarak paling sedikit 100 mm dari pipa gas buang atau sumber panas lainnya

BACA JUGA: Gerakan Tanam Pelihara Pohon, Pemkot Banjar dan Lapas Tanam Ribuan Pohon, Sebagian dari Sumbangan ASN

3. Penempatan dan pengaturan ventilasi dan salurannya harus sedemikian rupa sehingga meminimalisasi akumulasi gas dalam sistem ventilasi.

b. Pemasangan tangki pada kendaraan bermotor berbahan bakar gas harus kuat untuk mencegah tergelincir, bergeser, berputar, dan terguncang sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pemasangan tidak boleh menyebabkan terjadinya tegangan yang berlebihan pada tangki

2. Perangkat untuk meletakan tangki tidak boleh di las ke tangki

Kategori :