BACA JUGA: Lulusan SMK Merapat! Taman Hati Farm Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Kasir
Instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas harus memenuhi persyaratan:
a. Administratif
b. Teknis
(1) Persyaratan administratif meliputi:
a. Pengesahan komponen sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor
b. Sertifikasi instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor.
(2) Pengesahan komponen sistem pemakaian bahan bakar gas diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja.
(3) Ketentuan teknis komponen dan tata cara penerbitan pengesahan komponen sistem pemakaian bahan bakar gas sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan kerja.
BACA JUGA: BNI Kelola Jasa Penyaluran Tunjangan Bagi Karyawan PT Kimia Farma Apotek
(4) Sertifikat instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor diterbitkan oleh direktur jenderal.
Sertifikat instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas dengan sistem hi-fuel atau dual-fuel harus memenuhi persyaratan:
a. Setiap merek dan tipe kendaraan bermotor yang bahan bakarnya akan dikonversi dengan bahan bakar gas harus memiliki sertifikat uji tipe atau sertifikat registrasi uji tipe yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
b. Komponen sistem pemakaian bahan bakar gas yang akan dipasang pada kendaraan bermotor harus disahkan terlebih dahulu oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja
c. Lulus uji kelaikan instansi sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Sertifikat instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas dengan sistem full dedicated engine merupakan satu kesatuan dengan sertifikat uji tipe dan harus memenuhi persyaratan: