TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN buka seleksi PPPK bagi Penyuluh Keluarga Berencana mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Seleksi PPPK tahun anggaran 2022 BKKBN membuka sebanyak 4.213 formasi yang akan mengisi jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
BKKBN buka seleksi PPPK bagi Penyuluh Keluarga Berencana dengan kualifikasi pendidikan pelamar diploma empat (D4) dan sarjana (S1).
Adapun alokasi formasi akan ditempatkan di enam regional, jumlah formasi terbanyak dialokasikan ke Regional I (Sumatera) dan Regional II (Jawa).
Bagi anda yang tertarik untuk melamar Seleksi PPPK BKKBN, simak persyaratan umum berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
BACA JUGA:Tak Pernah Kalah Lawan Persikabo 1973, Persib Bandung Wajib Pulang Bawa 3 Poin
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/ BUMD)
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (Puskesmas) setempat
BACA JUGA:Link Resmi Persyaratan Seleksi PPPK di Pemkot Tasik, untuk Penempatan di 8 Dinas dan Setda