(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non-PNS dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintan pusat.
Sebagai penjelasan ayat 2 yang dimaksud verifikasi dan validasi data adalah kegiatan pemeriksaan kelengkapan administrasi tenega honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non-PNS dan tenaga kontrak yang dilakukukan oleh BKN dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Validasi data melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilakukan untuk mencegah terjadinya data kepegawaian fiktif.
Karena dalam Pasal 131 A ayat 1 disebutkan wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, maka muncul pandangan bahwa honorer langsung diangkat PNS tanpa tes.
BACA JUGA: Ada Loker untuk Pendidikan SMP di Bebek dan Ayam Kampung Mas Budi, Yuk Segera Kirim Surat Lamaran
3 Opsi Penyelesaian Honorer
Sementara itu, pemerintah terus mencari solusi terbaik dalam penanganan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer di Tanah Air.
Di depan Komisi II DPR RI, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menawarkan 3 opsi penyelesaian honorer.
Tiga solusi yang ditawarkan yaitu tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya atau diangkat sesuai dengan skala prioritas.
BACA JUGA: 10 Rekomendasi Wisata Kuliner Ciamis yang Hits dan Terkenal, Salah Satunya Sajikan Menu Gurame Bakar
Opsi itu disampaikan Menteri Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, seperti dirilis Humas Men-PAN RB, Senin 21 November 2022 lalu.
Dalam solusi alternatif yang ditawarkan tentu ada kelebihan dan kekurangan yang perlu dicermati oleh seluruh pihak.
Prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal, menuju birokrasi berkelas dunia. Di sisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan.
Alternatif solusi pertama, papar Anas, tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN.
BACA JUGA: Lulusan SMA Merapat, Indomaret Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk penempatan di Kabupaten Tasikmalaya
Apabila seluruh tenaga non-ASN diangkat menjadi ASN tentu butuh kekuatan keuangan negara yang cukup besar.