Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Ini Gaji Ketua PPS Per Bulannya, Link Pendaftarannya Cek di Sini

Senin 19-12-2022,15:09 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

- Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data   Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan

- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS Pemilu 2024

PPS memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana telah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Wewenang anggota PPS dalam Pemilu, yakni:

- Membentuk KPPS;

- Mengangkat Pantarlih;

- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji dan Masa Kerja PPS Pemilu 2024

PPS terdiri dari tiga orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota. 

Adapun gaji ketua PPS adalah sebesar Rp1.500.000 per bulan. Sementara untuk gaji anggota PPS, yakni Rp1.300.000 per bulan.

Gaji PPS untuk Pemilu 2024 ini akan diterima PPS selama masa kerja mereka yang terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024  

Kategori :