JAKARTA, RADARTASIK.COM— Sejak Minggu 18 Desember 2022, pendaftaran PPS Pemilu 2024 telah dibuka.
Adapun cara pendaftaran menjadi Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024 sangat mudah.
Calon pendaftar hanya tinggal daftar PPS Pemilu 2024 melalui online pada website yang telah disiapkan KPU.
Seperti diketahui bahwa PPS Pemilu 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk KPU kabupaten atau kota.
PPS Pemilu 2024 menjadi panitia menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa pada Pemilu 2024.
Berdasarkan laman kpu.go.id, sebanyak 251.295 anggota PPS Pemilu 2024 akan direkrut.
Sebanyak 251.295 anggota PPS Pemilu 2024 itu akan melayani pemilu di 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.
BACA JUGA: Cling! Link Series Kupu-Kupu Malam Episode 7 Pakai Fasilitas Fast Track Legal di We TV, Cek di Sini
Untuk diketahui bahwa pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan secara online di laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id atau bisa KLIK DISINI.
Adapun ketentuan mengenai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Mengacu pada peraturan ini, berikut adalah tugas pokok anggota PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu:
- Mengumumkan daftar pemilih sementara;
BACA JUGA: Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini di Rajapolah, Polisi Ungkap Kronologi dan Hasil Olah TKP
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;