Jangan Sampai HIlang, Bansos BPNT dan PKH Cair Lagi Tahun Depan, Ini Syaratnya..

Kamis 15-12-2022,13:00 WIB
Editor : Ahmad Faisal

RADARTASIK.COM - Kementerian Sosial ( Kemensos) berencana akan mengucurkan lagi bantuan sosial (bansos)  BPNT dan PKH tahun depan.

Kementerian Sosial diketahui mendapatkan anggaran sebesar 479,1 Triliun untuk disalurkan ke dalam beberapa program, diantaranya bansos BPNT dan PKH.

Terdapat beberapa syarat umum untuk menjadi penerima bansos BPNT dan PKH, yaitu, Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin dan bukan merupakan bagian dari ASN, TNI dan Polri.

Pada awalnya bansos BPNT dan PKH berbentuk non tunai, berupa kartu ATM yang berwarna merah dan putih. 

BACA JUGA:Walid Reragui: Maroko Membuat Afrika Bangga, Tetapi Anda Tidak Dapat Memenangkan Piala Dunia Melalui Keajaiban

BACA JUGA:Cek, 32 Obat Sirup yang Dilarang Beredar Diproduksi di Jawa Timur

Namun, tidak semua yang memiliki kartu atm berwarna merah dan putih itu adalah penerima PKH. Bisa jadi mereka adalah penerima BPNT. 

Walaupun sama-sama berbentuk kartu, kedua bansos itu merupakan program yang berbeda, dan ini yang membuat masyarakat bingung bedakan bansos PKH dan BPNT beserta jumlah uangnya.

Dikuitp dari PALPRES, berikut bedanya bansos PKH dan BPNT dan syarat untuk mendapatkannya:

1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BACA JUGA:Emmanuel Macron: Perancis Membuat Saya Bangga

BACA JUGA:HUT ke-77 Hari Juang Kartika TNI AD, Kodim 0612/Tasikmalaya Bakti Sosial Donor Darah

Program ini merupakan pengembangan dari program sembako yang juga di garap oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Merupakan program unggulan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin untuk membantu kesejahteraan kehidupan mereka, terutama dalam bentuk bahan makanan pokok dan peningkatan gizi. 

Di tahun 2021, bantuan ini masih berbentuk non tunai yang kemudian bisa dibelanjakan di e-warung. 

Kategori :