Selanjutnya adalah beda antara data di eKTP dengan KK, perbedaan mendasar terletak pada NIK, Nama (ejaan) dan tempat tanggal lahir, dan alamat.
Jika terjadi masalah ini, solusinya datang ke kantor kecamatan atau dukcapil untuk menentukan data mana yang mau dipakai dan mengajukan agar keduanya (eKTP atau KK) datanya sama.
Apabila diyakini sudah sama dengan data dukcapil terbaru, maka menunggu prosesnya.
Namun, jika data bansos dengan data dukcapil terbaru berbeda, maka perlu pengajuan ulang di aplikasi DTKS.
7. Terindikasi Bantuan Dobel
Salah satu hal yang juga mempengaruhi bansosmu tidak cair adalah penerima bansos ditetapkan 1 KK 1 penerima jenis bansos.
Jadi jika dalam 1 KK terdapat 2 nama penerima bansos, maka salah satu akan tidak cair. Atau bisa jadi keduanya yang tidak cair, tergantung pada data yang bermasalah tersebut.
8. Terdeteksi sudah mampu
Bansos ini adalah bantuan untuk warga miskin, jadi yang merasa sudah mampu tidak perlu menanyakan kenapa bansosnya tidak cair.
Karena amanat UUD 1945 pasal 34, yang dipelihara oleh Negara adalah Fakir Miskin.
9. Sudah Meninggal
Karena sudah tersinkron dengan data dukcapil, maka data bansospun akan mendeteksi apabila ada penerima bansos yang sudah meninggal dunia.
Jika penerima bansos yang meninggal dunia ini masih ada anggota keluarga dalam 1 KK dan masih layak menerima bantuan.
Anggota keluarga tersebut perlu diajukan oleh pihak desa sebagai penerima bansos melalui aplikasi DTKS sebagai ahli waris.
Akan tetapi hal ini memakan proses yang cukup lama, tidak bersifat langsung dan segera.
Yang menerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.