Asyik, 'BLT Inflasi' Cair di Akhir Tahun 2022, Lumayan Besarnya Rp450 Ribu Per KPM, Ini Syarat Pengambilannya

Rabu 14-12-2022,21:24 WIB
Reporter : Radi Nurcahya
Editor : Radi Nurcahya

 

JAKARTA,RADARTASIK.COM – Asyik. 'BLT inflasi' cair di akhir tahun 2022 ini. Pencairan itu dilakukan oleh pemerintah melalui Kemensos.  

 

 

Adapun jumlah bantuan 'BLT inflasi' yang disalurkan tersebut besarnya Rp450 ribu per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk tiga bulan, yaitu September, November dan Desember.

 

 

Artinya setip bulan masing-masing KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp150 ribu. Hanya saja dalam pencairannya dilakukan secara sekaligus atau satu pencairan.

 

 BACA JUGA: Ini Dia 9 Penyebab Bantuan BPNT dan PKH Tidak Lagi Cair

BACA JUGA: Masih Bingung Bedakan Bansos PKH dan BPNT Beserta Jumlah Uang Bantuannya, Simak Disini!

 

Lantas apa syarat untuk pengambilan atau pencairan ‘BLT Inflasi’ tersebut :

 

1. Menunjukkan KTP elektronik asli atau Kartu Keluarga (KK) asli.

 

2. Mengikuti protokol kesehatan Covid 19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

 

3. Penggunaan dana BLT untuk kebutuhan pangan/sembako, tidak diperkenankan untuk membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.

 

 BACA JUGA: Hore! Ada Pembebasan Pajak Penyerahan Kendaraan di Jabar, Catat Waktunya

BACA JUGA: Bayar Pajak Daerah Bebas Denda Sampai Desember 2022, Tim Gabungan Door to Door Kunjungi Wajib Pajak

 

Penyaluran atau pencaiaran BLT diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun. Jika ada pemotongan dana BLT oleh petugas Kantor Pos, silahkan untuk menghubungi ke Kantor Pos terkait.

 

Target sasaran BLT Inflasi ini adalah para driver ojek online, pedagang, supir dan penerima lain sesuai ketentuan dari Kemensos.

 

Pengambilan bansos BLT ini dilakukan di Kantor Pos sebagai pihak yang bekerjasama dengan Kemensos.

 

Sebelum pengambilan, masyarakat yang memenuhi kriteria akan mendapatkan surat panggilan dari Kantor Pos.

 

Dengan adanya BLT Inflasi dari Kemensos ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi para penerima untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah kenaikan harga sejumlah bahan pokok yang terjadi di Indonesia belakangan ini.

 

BACA JUGA: Goodby, 3 Jenis BBM Dilarang Dijual Per 1 Januari 2023 karena Aturan Baru Soal BBM, Apakah Termasuk Pertalite?

Kategori :