Selain BLT Inflasi, sejatinya ada sejumlah bansos yang masih akan dicairkan pemerintah pada bulan Desember 2022.
Bantuan tersebut yaitu Bansos PKH, BPNT dan BLT BBM.
Jika penerima dana bansos BLT BBM, PKH dan BPNT tersebut tidak mencairkan dana bansosnya pada akhir tahun ini, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat diambil lagi.
Efeknya penerima bansos BLT BBM, PKH dan BPNT tersebut, akan ditandai bahwanya nama tersebut tidak mengambil bantuan yang ditetapkan pemerintah. BACA JUGA: Tok! Harga BBM Naik, Ini Aturan Baru Soal BBM, Ayo Cek Harga BBM Pertalite hingga Pertamax di SPBU
Sehingga kemungkinan besar nama-nama tersebut nantinya bisa dicoret dan tidak lagi mendapatkan jatah bansos BLT BBM, PKH dan BPNT untuk tahun 2023.
Pasalnya Kementerian Sosial menganggap jika nama-nama yang tidak mengambil bansos tersebut dianggap tidak membutuhkan bansos.
Sementara itu bagi masyarakat yang hendak mengambil dana bansos BLT BBM, PKH dan BPNT, cukup membawa e KTP asli ke Kantor Pos sesuai domisili.
Selain itu jika yang bersangkutan telah meninggal dunia, ahli waris dapat mewakili dengan membawa KK asli dan KTP yang mewakili almarhum.
BACA JUGA:KS Klinik Kecantikan Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk 5 Posisi, Mulai dari Dokter Hingga Beautician
Untuk pencairan Bansos BLT BBM, PKH dan BPNT pada 2023 nanti, terdapat 7 syarat penerima Bansos PKH 2023 yang terdiri dari 5 jenis Bansos 2023.
Adapun 7 syarat tahap 1 bansos BLT BBM, PKH dan BPNT 2023 bagi penerima, diantaranya:
1.Terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), hal tersebut dikarenakan semua data yang diambil bagi penerika TKH 2023 diambil dari data DTKS tersebut.
2. Memiliki komponen PKH, hal tersbeut dikarenakan bantuan PKH merupakan bantuan sosial bersyarat.
Salah satu syaratnya adalah memiliki komponen PHK yang terdiri dari 3 bagian diantaranaya pertama komponen kesehatan, mulai dari ibu hamil dan anak usia dini, komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMP serta usia sekolah 21 tahun yang masih belum menyelesaikan pendidikan. 3. Memiliki data kependukan baik KK maupun NIK yang sinkron dan aktif di dukcapil
BACA JUGA: 6 Tips Mencetak Kecerdasan Janin Sejak Dalam Kandungan, Salah Satunya Sering Diajak Bicara BACA JUGA: Alhamdulillah Tambah 5 Kelurahan ODF dan 11 RW di Kota Tasikmalaya, 36% Masih Buang Tinja ke Sungai Selokan 4. Antara data di DTKS dan tada dukcapi harus sinkron.
5. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus daibawah naungan Kementerian pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut singkron dengan data DTKS.