Satu hal yang menjadi catatan penting, setiap peserta PKH tidak bisa dikeluarkan dari kepesertaan.
Mereka bisa keluar dari penerima bantuan PKH jika sudah merasa mampu dan mengundurkan diri.
Terakhir, penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dikeluarkan secara paksa melalui musyawarah desa/kelurahan yang ditanda tangani oleh pejabat berwenang.