BANDUNG, RADARTASIK.COM – Mungkin masih ingat dengan kasus penyelundupan 1.2 ton sabu di Pantai Pangandaran, Jwa Barat.
Nah, 4 penyelundup 1.2 ton sabu di Pantai Pangandaran dijatuhi hukuman mati pada Selasa 13 Desember 2022.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA memutus pidana mati kepada 4 terdakwa kasus penyelundupan sabu 1.2 ton di Pantai Pangandaran.
Keempat terdakwa tersebut itu antara lain HM, HH, AH, dan WNA asal Afganistan MB.
BACA JUGA: Mengenaskan, Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Areal Bekas Pabrik Engsun Tasikmalaya
Informasi terkait 4 penyelundup 1.2 ton sabu di Pantai Pangandaran dijatuhi hukuman mati disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Ira Mambo saat ditemui seusai sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
”Divonis mati empat-empatnya,” kata Ira Mambo seperti dikutip dari jpnn.com, Selasa 13 Desember 2022.
Vonis mati ini pun sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).
Kata Ira, para terdakwa divonis pidana mati karena barang bukti sabu-sabu yang didapatkan pelaku tidak digunakan untuk kepentingan keilmuan.
BACA JUGA: Terungkap Identitas Jasad Pria di Areal Bekas Pabrik Engsun Tasikmalaya, Begini Penjelasan Polisi
Mereka juga tidak memiliki izin untuk menguasai barang terlarang itu.
“Hakim memiliki pertimbangan lain, bahwa tetap mereka memenuhi pidana penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, terdakwa akan banding ke PT Bandung atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Bandung.
Menurut dia, kliennya itu tidak layak dihukum berat karena justru merupakan korban dari jaringan peredaran narkotika.