Peserta KIS BPJS Kesehatan Bisa Terima Bansos 2023 Tanpa Syarat, Lakukan Cara Ini

Minggu 11-12-2022,15:30 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

Sehingga, kuota bantuan sosial yang ada dapat dialihkan ke keluarga lain yang berhak dan memenuhi persyaratan.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BACA JUGA: Kata Pemain Maroko Jelang Partai Semi Final Melawan Perancis: Insya Allah final

Bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat sebesar Rp 200 ribu per bulan dalam bentuk saldo di e-wallet. Uang tersebut bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari terutama pangan.

BPNT diprediksi akan disalurkan pada Januari 2023. Namun, kepastian ini harus menunggu informasi resmi dari Kementerian Sosial apakah akan diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan.

3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran

Bantuan ini diberikan kepada penerima iuran BPJS Kesehatan yang pembayarannya digratiskan karena ditanggung oleh pemerintah.

BACA JUGA: Walid Reragui: Kami Adalah Rocky Balboa di Piala Dunia Qatar 2022

4. PIP Kementerian Agama

Bantuan ini sama dengan PIP Dikdasmen Kemendikbudristek. Namun, khusus untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI, MTS, MA dan perguruan tinggi. Besaran bantuan ini sama dengan PIP Kemendikbudristek.

5. PIP Dikdasmen Kemendikbudristek

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbudristek menargetkan 17,9 juta siswa SD hingga SMA sederajat.

BACA JUGA: Terbaru, 3 Jenis BBM Dilarang Dijual, Mulai Berlaku 1 Januari 2023, Lengkapnya Cek di Sini

Pada tahun 2022, proses penyaluran dibagi menjadi 3 periode.

Bantuan pendidikan ini belum memenuhi kuota, sehingga kemungkinan masih ada proses pencairan bantuan PIP di akhir tahun 2022.

Untuk masyarakat yang terdaftar, penyaluran bantuan sosial akan diberikan langsung melalui rekening rekening pribadi atau bisa diterima di tempat yang sudah ditunjuk oleh pemerintah kota seperti Kantor Pos.

Kategori :