Jika ada KPM yang dianggap sudah tidak layak menerima bantuan sosial, maka akan digantikan oleh KPM lain yang sudah terdaftar di DTKS, sehingga kuota 10 juta keluarga penerima manfaat tetap terpenuhi.
2. Bantuan BPNT (Program Pangan Non Tunai) atau Bantuan Program Sembako
Syarat mutlak untuk menerima bantuan ini sama dengan program PKH yaitu masyarakat harus terdaftar di DTKS. Bantuan ini menargetkan sebanyak 18,8 juta keluarga.
Program BPNT diberikan dalam bentuk non tunai berupa kebutuhan pokok sehari-hari seperti beras, telur, daging, dan minyak.
BACA JUGA: Hore, Daftar 5 Bansos Bakal Cair 2023, Senangnya Para Pelajar Akan Dapat Bantuan Sosial
3. Bantuan PPI (Program Indonesia Pintar)
Bantuan ini ditujukan untuk siswa-siswi yang terdaftar di DTKS.
Siswa-siswi yang sudah memiliki kartu KIS PBI (penerima bantuan iuran) yang terdaftar di DTKS tahun 2023 dapat berpeluang mendapatkan PIP.
Berdasarkan jenjang pendidikan, siswa sekolah dasar (SD) akan mendapat bantuan sebesar Rp450 ribu, siswa sekolah menengah pertama (SMP) Rp750 ribu, kemudian siswa sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebesar Rp 1 juta.
BACA JUGA: Usai Akad Nikah Pengantin Langsung Terima KTP dan KK, Inovasi Disdukcapil Kota Tasik
Program PIP bisa berlanjut jika siswa-siswa melanjutkan jenjang pendidikan hingga ke perguruan tinggi. Nantinya, siswa-siswa yang akan berkuliah dapat mendaftar program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
4. Bantuan Sosial Atensi Permakanan untuk Penyandang Disabilitas dan lanjut usia 75 tahun ke atas.
Banyak penerima bantuan sosial permakanan ini berasal dari keluarga penerima manfaat bansos PKH maupun BNPT.
Nanti pada tahun 2023, saat keluarga tersebut sudah menerima bansos permakanan, maka bansos PKH dan BNPT akan dihentikan.
BACA JUGA: Wow, Mie Gacoan Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Store Manager di Tasikmalaya, Bandung dan Cimahi
Namun seperti tahun sebelumnya, mayoritas para lansia yang berusia di atas 75 tahun dan penyandang disabilitas tetap menerima bantuan KIS BPI gratis dari pemerintah.