Peserta KIS BPJS Kesehatan Bisa Terima Bansos 2023 Tanpa Syarat, Lakukan Cara Ini

Minggu 11-12-2022,15:30 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

Artinya, mereka masih berpeluang menerima bantuan permakanan ini pada tahun 2023 mendatang.

Perlu diketahui, prioritas utama penerima bansos Kartu Indonesia Indonesia (KIS) penerima bantuan iuran (PB) merupakan keluarga yang menjadi perhatian Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos).

Karena jika bansos KIS PBI tidak digunakan lebih dari enam bulan secara berturut-turut, pemerintah dapat menonaktifkan bantuan tersebut.

BACA JUGA: Kalbe Nutritionals Slim & Fit Konsisten Tetap Fit dan Bugar Menjaga Kualitas Hidup Masyarakat Lebih Baik

Hal ini juga dapat mempengaruhi proses pencairan terhadap bantuan-bantuan sosial lain yang akan dikeluarkan pemerintah.

Jadi, manfaatkan program bansos KIS PBI dengan mengakses layanan kesehatan gratis di Puskesmas dan rumah sakit. Program ini dapat dimanfaatkan pemegang kartu KIS baik dalam kondisi sehat maupun sakit.

Bagi keluarga yang pernah mendapat bantuan sosial, pemerintah akan menyalurkan bansos pada tahun 2023 mendatang.

Penyaluran bansos tahun 2023 diprioritaskan bagi masyarakat yang nomor induk kependudukan (NIK) sudah terdaftar di DTKS.

BACA JUGA: Penguasa Dubai Berikan Ucapan Selamat Kepada Maroko: Impian Arab di tangaan Singa Maroko

Untuk lebih jelasnya, berikut ini bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan pada tahun 2023:

1. Program Keluarga Harapan (PKH) 

Seperti pada tahun 2022, mekanisme penyaluran bansos PKH akan disalurkan dalam empat tahap, sehingga dalam setahun masyarakat akan mendapatkan empat kali bansos PKH sebesar Rp750 RIBU.

Pada akhir tahun 2022, yaitu Desember mendatang, pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi bagi penerima PKH.

BACA JUGA: Selamat! Ini Daftar 19 Warisan Budaya Takbenda Jabar 2022, Lengkapnya di Sini

Sehingga, penerima PKH pada tahun 2022 tidak dapat menerima PKH lagi pada tahun 2023 jika tidak memenuhi syarat.

Verifikasi akan dilihat dari faktor penerima PKH yang sudah meninggal, alamat tidak ditemukan, termasuk orang kaya, bekerja sebagai pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, pegawai BUMD dan faktor lainnya.

Kategori :