Dia menambahkan upah minimum kabupaten kota yang baru hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
”Pengusaha menyusun dan memberlakukan skala upah dalam menentukan upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun,” Terang dia.
Dia mengingatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kabupaten kota kecuali bagi pelaku bagi usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh di perusahaan.
Setelah UMK di Jabar 2023 naik, ada 10 UMK tertinggi di Jabar.
Pertama Upah Minimum Kota Bekasi sebesar Rp 5.158.248,20.
Kedua, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.176.179,07.
Ketiga, Upah Minimum Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44.
Keempat, Upah Minimum Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02.
Kelima, Upah Minimum Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
Keenam, Upah Minimum Kota Depok Rp 4.694.493,70
Ketujuh, Upah Minimum Kota Bogor Rp 4.639.429,39
Kedelapan, Upah Minimum Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
Kesembilan, Upah Minimum Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
Kesepuluh, Upah Minimum Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
Berikut ini daftar UMK Jabar 2023:
1. UMK Kota Bekasi sebesar Rp 5.158.248,20