JAKARTA, RADARTASIK.COM — Upah minimum kota atau kabupaten atau UMK Jateng 2023 naik signifikan.
Di Jateng, kenaikan UMK paling rendah saja 6,4 persen. Sedangkan kenaikan UMK paling tinggi 7,9 persen.
Untuk lebih lengkapnya nanti bisa dicek dalam dicek daftar UMK 35 daerah di Jawa Tengah 2023.
Adapun keputusan UMK di Jateng 2023 naik signifikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
BACA JUGA: Asyik, Balita Dapat Bansos hingga Rp 3 Juta, Ini Cara Cek Bansos untuk Balita
Dalam daftar UMK di Jawa Tengah 2023, dari 35 kabupaten kota di Jawa Tengah, UMK terendah di Jateng 2023 adalah UMK Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.958.169,69.
Sedangkan UMK Kota Semarang paling tinggi sebesar Rp3.060.350,57.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan, penetapan UMK Jawa Tengah memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Berdasarkan nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
BACA JUGA: Waduh, 4 Bansos Tidak Dicairkan 2023, Ayo Cek di Sini
BACA JUGA: Asyik, UMK di Jateng 2023 Naik, UMK Kota Semarang Paling Tinggi, Ini Daftar Lengkap UMK 35 Daerah
Menurut Ganjar Pranowo, penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.
Ganjar Pranowo menjelaskan persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi.