
Bantuan Program Indonesia Pintar yang berasal dari Kementerian Pendidikan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa penerima mulai SD sederajat hingga SMA sederajat.
Pada tahun 2022 proses penyalurannya dibagi menjadi 3 termin. Bantuan ini masih belum memenuhi kuota, jadi ada kemungkinan di akhir 2022 masih akan ada proses pencairan bantuan PIP.
BACA JUGA: Pentingnya BBN Kendaraan, Surat Tilang Bakal Dikirim ke Alamat Atas Nama di STNK
Jadi, senangnya para pelajar akan dapat Bantuan Sosial.
Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, penerima PIP antara lain:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
BACA JUGA: Pemerintah Putuskan Impor Beras Sebanyak 500 Ribu Ton, Alasannya Stok Menipis dan Harga Mulai Naik
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
BACA JUGA: 4 Cara Keramas Sekaligus Perawatan Rambut di Rumah, Perhatikan Cara Perawatan Harian
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah