BACA JUGA: 10 Destinasi Wisata di Tasikmalaya dengan Pemandangan Indah, Cocok Bagi Liburan Akhir Tahun
BPJS Kesehatan mengelola program KIS, Kementerian Sosial mengelola DTKS, Kementerian Kesehatan mengelola layanan kesehatan, Kementerian Dalam Negeri mengelola data kependudukan.
Pada awal program, sumber data penerbitan KIS diambil dari BDT (Basis Data Terpadu) dari Badan Pusat Statistik.
Namun, kebijakan yang berlaku saat ini, sumber data yang digunakan berasal dari DTKS Kemensos.
Dalam mengelola DTKS, Kemensos menggunakan aplikasi SIKS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial).
Aplikasi SIKS hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang mengelola DTKS sesuai tingkat kewenangannya. Di level kabupaten/kota, ada level 3 user dengan perannya masing-masing, yaitu:
- User Supervisor SIKS Kabupaten/Kota, memiliki peran mengelola DTKS level Kabupaten/Kota
- User Operator SIKS Desa/Kelurahan, memiliki peran mengelola DTKS di desa/kelurahan masing-masing
- User Pendamping PKH, memiliki peran mengelola data KPM PKH wilayah dampingannya.
BACA JUGA: Angka Kemiskinan Ciamis 2022 Turun, Pemkab Ciamis Gelontorkan Dana Rp 6 Miliar
Selanjutnya, bagi warga miskin yang belum terdaftar KIS PBI ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan.
Termasuk yang sudah pernah terdaftar KIS PBI, tapi karena suatu hal mengakibatkan KIS PBI-nya menjadi nonaktif, ini juga harus dilakukan pengajuan ulang.
Bagi penerima KIS PBI, perlu memastikan KIS PBI-nya masih aktif atau tidak, dan sebaiknya dilakukan pengecekan.
Hal ini bertujuan jika suatu saat nanti KIS akan digunakan untuk mengakses layanan kesehatan, statusnya sudah benar-benar masih aktif.
Untuk melakukan pengecekan aktif atau tidaknya KIS PBI, bisa dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:
- Cek di kantor BPJS Kesehatan terdekat