Perhitungannya, pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.
Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.
Ketiga, ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.
Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh. Oleh karena itu, jatuhlah bahwa kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen.
BACA JUGA: UMK Kota Tasik 2023 Naik, Besarannya Ada Tiga Usulan
Maka, UMP Jabar 2022 sebesar Rp 1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp 145.182,86, maka UMP Jabar 2023 adalah Rp 1.986.670,17.
”Inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah the best yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember,” pungkas Sekda Setiawan.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan terbaik. Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK-nya akan naik.
Jika UMP Jabar 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.
BACA JUGA: Pasti Naik, Tiga Opsi Usulan UMK Kota Banjar 2023, Cek Disini
Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp 31.135,95 dari UMP 2021.
Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada 4 daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.
”Dengan permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK-nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli,” kata Taufik.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.
Kemungkinannya ada UMK di Jabar naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang.