Sedangkan Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM, perwakilan dari pemerintahan, mengungkapkan bahwa ini merupakan perjalanan panjang dalam penetapan RKUHP tersebut.
Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa bahwa tidak ada keinginan dari pemerintah dalam mengekang masyarakat dalam berpendapat, baik dalam mengkritik pemerintah hingga pimpinan negara.
“Nanti akan ada waktu selama 3 tahun untuk memberlakukan undang-undang ini secara efektif, dam selam 3 tahun tersebut kita akan adakan sosialisasi, mulai dari penegak hukum, masyarakat, hingga ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep dan filosofi dari undang-undang tersebut,” jelas Yasonna H. Laoly.