Mantap! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Senin 05-12-2022,04:30 WIB
Editor : Ruslan

”Tentu ada kebijakan pengangkatan honorer di masing-masing daerah, tenaga honorer mengisi kekosongan PNS,” kata Khairul.

Pria yang juga Wali Kota Tarakan itu pun menyoal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PP tersebut mengamanatkan penyelesaian honorer paling lama 5 tahun sampai dengan 28 November 2023. Tapi hal itu tidak dibarengi dengan pengangkatan CPNS.

BACA JUGA: Selamat Buat Pensiun PNS, Penetapan Pertek Cuma 1 Hari

”Selama masa transisi 5 tahun tidak dibarengi dengan pengangkatan PNS. Pembukaan formasi sangat terbatas,” cetus Khairul.

Khairul mencontohkan Pemerintah Kota Tarakan, yang tidak mendapatkan formasi CPNS sejak tahun 2010.

”Tarakan itu kalau enggak salah pengangkatan PNS-nya 2010 terakhir, 12 tahun yang lalu,” ucapnya.

Padahal, tandas dia, banyak PNS yang memasuki masa pensiun. Akhirnya, pemerintah daerah terpaksa melakukan pengangkatan honorer untuk mengisi jabatan PNS yang kosong.

BACA JUGA: Pemuda Tasikmalaya di-KO Jefri Nichol Kurang dari Satu Menit, Sebelumnya Sempat Terlibat Twitwar

”Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga umum lainnya banyak yang pensiun. Kan enggak bisa enggak diganti ini. Tapi enggak ada PNS-nya, mau enggak mau daerah membiayai dengan mengangkat tenaga honorer,” tandas Khairul. 

Khairul membeberkan alasan pemerintah daerah tetap mengangkat tenaga honorer meskipun ada larangan pengangkatan non ASN.

Wali Kota Tarakan itu mengatakan pemerintah pusat melarang pengangkatan honorer, tetapi pada sisi lain melakukan moratorium pengangkatan PNS.

”Dalam beberapa tahun di beberapa kota di Indonesia ini memang ada moratorium pengangkatan PNS,” kata Khairul.

BACA JUGA: Mungkinkah Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia? Ini Jawaban Erick Thohir

Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan karena banyak PNS yang telah memasuki masa pensiun.

Dia mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Kategori :