PP 49 tahun 2018 mengamanatkan penyelesaian honorer paling lama 5 tahun sampai dengan 28 November 2023. Namun, penyelesaian honorer tidak dibarengi dengan pengangkatan CPNS.
”Selama masa transisi 5 tahun tidak dibarengi dengan pengangkatan PNS. Pembukaan formasi sangat terbatas,” tutur Khairul.
BACA JUGA: Stop Buang Sampah Secara Liar! Warga Sukajaya RW 013 Kampanyekan Aksi Bela Lembur
Ia mencontohkan Pemerintah Kota Tarakan yang tidak mendapatkan formasi CPNS sejak tahun 2010.
”Tarakan itu kalau enggak salah pengangkatan PNS-nya 2010 terakhir, 12 tahun yang lalu,” ucap Wali Kota Tarakan ini.
Padahal, menurut dia, banyak PNS yang memasuki masa pensiun.
Akhirnya, Pemda terpaksa melakukan pengangkatan honorer untuk mengisi jabatan PNS yang kosong.
BACA JUGA: Dendeng Batokok Lado Hijau Kuliner Nusantara Khas Ciheras Tasikmalaya, Cocok untuk Oleh-Oleh
”Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga umum lainnya banyak yang pensiun. Kan enggak bisa enggak diganti ini. Tapi enggak ada PNS-nya, mau enggak mau daerah membijaki dengan mengangkat tenaga honorer,” tandas dia.
Solusi Anggaran Gaji
Diberitakan sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menguraikan 3 paket kebijakan mengenai pemenuhan PPPK guru.
Pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.
”Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” ujarnya dalam acara Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023, di Jakarta, Rabu 30 November 2022.
Kedua, Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.
Ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.