KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Panitia seleksi calon kepala sekolah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya telah mengumumkan pembukaan seleksi calon kepala sekolah untuk jenjang SD dan SMP pada Jumat, 3 Desember 2022.
Hal ini diselenggarakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Kepala Sekolah Pendidikan di lingkungan Disdik Kota Tasikmalaya.
Panitia seleksi calon kepala sekolah Disdik Kota Tasikmalaya mengundang kepada seluruh guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang telah memenuhi kriteria untuk ikut dalam pendaftaran seleksi calon kepsek yang dibuka saat ini.
Adapun kriteria dan persyaratannya yaitu sebagai berikut:
BACA JUGA:Link Pendaftaran Pemkot Tasik, Masih Dibuka untuk Seleksi Calon Pendamping Kelurahan
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Tasikmalaya.
2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
3. Memiliki sertifikat pendidik.
4. Memiliki sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah (bagi yang memiliki).
5. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
6. Berusia maksimal 56 tahun per 1 Maret 2023.
7. Hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" untuk setiap unsur penilaian selama 2 tahun terakhir.
BACA JUGA:Guncangan Gempa Garut Sampai ke Kota Tasik, Pengunjung Plaza Asia Berhamburan Keluar Bangunan
8. Surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan dan/atau komunikasi pendidikan.
9. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.