6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Tunggu Paripurna DPR, Ayo Cek di Sini

Sabtu 03-12-2022,16:00 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Sesuai draft revisi UU ASN, dikutip dari kanal YouTube TPMDS dalam video yang berjudul "Sah! Kabar Gembira RUU ASN Direvisi Non ASN Diangkat Secara Langsung PNS PPPK", Rabu, 30 November 2022, bahwa terdapat 6 kategori honorer akan diangkat PNS:

1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional

2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif

3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan

BACA JUGA: Lulusan SMA Sederajat Bisa Daftar CPNS, Kemenkumham Buka Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Ini Syarat-syaratnya

4. Tenaga honorer yang berkerja pada bidang kesehatan

5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian

6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian 

Tentu pengangkatan tenaga honorer ini menjadi pegawai PNS tanpa seleksi tes akan tetap mempertimbangkan berbagai aspek.

BACA JUGA: Kriteria Pelamar CPNS 2023 Kemenkumham, Mulai dari Umum hingga Lulusan Terbaik

Pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat," bunyi pasal 131A ayat 5.

Apabila tidak bersedia diangkat menjadi PNS, para pegawai honorer diharuskan untuk membuat surat ketidaksediaan diangkat. 

Hal tersebut tercantum dalam revisi UU ASN pasal 131A ayat 6.

BACA JUGA: Asyik, Ada 1.786 Formasi PPPK bagi Tenaga Kesehatan di Garut

Revisi UU ASN tersebut tentu menjadi kabar baik bagi tenaga honorer. 

Kategori :