"Jadi alpa ini asumsi tingkat pengangguran dan lapangan pekerjaan di daerah. Tapi angkanya kan semu. Kita tak bisa dapat angka yang pasti atau mutlak di sana," bebernya.
Dia menambahkan, nilai alpa ini juga dibatasi. Hanya 0,1 sampai 0,30. Kalau melihat dari Permenaker 18 ini kenaikannya di Kota Tasik jika bisa diperjuangkan maksimal alpanya 0,30.
"Berarti kenaikannya (UMK Kota Tasik 2023 Naik) bisa 7,88 persen. Tapi kalau dibandingkan dengan PP 36 ya, jauh lebih baik Permenaker, walaupun belum sesuai dengan harapan kita," tambahnya.
Dia berharap UMK Kota Tasik 2023 naik, bisa diputuskan karena melihat Permenaker Nomor 18 angkanya sudah jelas dan mengejar tanggal 30 November ini harus sudah dikirim ke Pemprov.
"Mudah-mudahan ada keputusan terbaik untuk pekerja," harap dia yang juga Ketua Partai Buruh Kota Tasikmalaya.