Sah, Resmi UMP Jabar 2023 Naik Signifikan, UMK Kota Banjar, Pangandaran dan Ciamis Tak Lagi Rp 1,8 Juta

Selasa 29-11-2022,07:22 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

21. UMK tahun 2022 Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77

22. UMK tahun 2022 Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04

23. UMK tahun 2022 Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92

24. UMK tahun 2022 Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17

25. UMK tahun 2022 Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14

26. UMK tahun 2022 Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08

27. UMK tahun 2022 Kota Banjar Rp 1.852.099,52

 

Buruh Kota Tasikmalaya Berharap UMK 2023 Segera Ditetapkan

Dewan Pengupahan Kota (DPK) bersama para buruh masih membahas jumlah persentase Upah Minimum Kota Tasikmalaya.

Pertemuan yang akan dilakukan beberapa pekan lalu, ternyata batal dilakukan. Ini karena munculnya Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

"Soal UMK belum final kang. Waktu kemarin mau kumpul rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (DPK) batal," ujar Ketua Ketua DPC SPSI Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi, Senin 28 November 2022.

"Pertemuan waktu itu batal dikarenakan ada info aturan baru yang akan diterapkan Kemennaker. Eh ternyata benar info itu, soalnya pihak Disnaker mengundurkan agenda rapatnya," sambungnya.

Aturan baru itu, terang dia, adalah Permennaker Nomor 18 tahun 2022 yang muncul pada tanggal 16 November kemarin. Maka, otomatis pihaknya menunggu hasil rapat dari Pemprov Jabar yang akan menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

"Nah mungkin saat rapat di kita nanti, kalau bisa langsung pleno. Karena kalau melihat dari Permenaker 18 ini, sudah ditentukan angka-angkanya. Paling nanti yang jadi perdebatan nilai alpa," terangnya.

Nilai alpha ini mengapa jadi perdebatan di rapat daerah masing-masing, karena rumusan penyesuaian UMK yaitu berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan kali alpa. 

Kategori :