Sudah Resmi Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku 22 November 2022, Begini Lengkapnya

Selasa 22-11-2022,15:45 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Calon penumpang pesawat harus ingat! Sebab, sudah resmi syarat naik pesawat terbaru berlaku termasuk untuk perjalanan 22 November 2022.

Syarat naik pesawat terbaru berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan di dalam negeri.

Syarat naik pesawat terbaru berlaku sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Aturan naik pesawat berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 dan addendumnya dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.

BACA JUGA: Mantap! UMK di Jabar Naik 2023, Bekasi Tertinggi Saat Ini, Kota Banjar Terendah

Dilansir disway.id, berikut ini syarat naik pesawat terbaru berlaku untuk maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

Peraturan di bawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik terbaru:

1. Usia 18 tahun ke atas tapi sudah vaksin ketiga  (booster) wajib melampirkan sertifikat vaksin dosis ketiga

2. Usia 18 tahun ke atas tapi sudah vaksin kedua tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik

BACA JUGA: Kompak! UMK di Jabar Naik 2023, Ini Daftar UMK Banten, Jateng, DIY dan Jatim Saat Ini

3. Usia 18 tahun ke atas tapi sudah vaksin pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik

4. WNA (warga negara asing) usia 18 tahun ke atas dan berasal dari perjalanan luar negeri sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)

5. Usia 18 tahun ke atas tapi tidak vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

6. Usia 6-17 tahun tapi sudah vaksin kedua sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)

BACA JUGA: Yes, Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Simak Bocoran UMK di Jawa Barat dari Gedung Sate

Kategori :