- Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
BACA JUGA: Catat! Ini Daerah-Daerah Dilalui Sesar Cimandiri, Melintasi Jabar-Banten, Penyebab Gempa Cianjur
3. Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik pesawat terbaru berlaku untuk semua maskapai penerbangan di Indonesia.
Ketentuan mengenai persyaratan perjalanan dalam negeri (domestik) diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru, yaitu Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, ketentuan perjalanan berbeda tergantung usia penumpang.
Berikut penjelasan sesuai SE Nomor 82 Tahun 2022:
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi ketentuan antara lain:
Penumpang Berusia 18 tahun ke atas:
BACA JUGA: Waduh, Rusa Pangandaran Makan Plastik dan Sampah, Efek Sering Diberi Makanan oleh Wisatawan
1. Telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)
2. Penumpang berusia 18 tahun yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan baru melakukan perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua
Penumpang Berusia 6-17 tahun:
1. Telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua
2. Jika baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri, tidak wajib vaksin Covid-19