7. Usia 6-17 tahun tapi sudah vaksin pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
8. Usia 6-17 tahun tapi belum vaksin karena dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib testing
9. Usia 6-17 tahun tapi tidak vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
10. Usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen)
Calon penumpang pun perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Hasil negatif tes covid-19 wajib diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
3. Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di: Android dan iOS
BACA JUGA: Asyiknya! Sudah Resmi Harga BBM Turun, Harga Minyak Dunia juga Turun, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini
4. Ketentuan anak di bawah 6 tahun mengikuti ketentuan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
5. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan
6. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat penerbangan internasional masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir
7. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan
8. Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.