"Sebagaimana regulasi yang ada, bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah Gubernur, yang akan menetapkan untuk UMP 2023, diumumkan 21 November, untuk UMK akan diumumkan 30 November," kata Indah Anggoro Putri.
Sebelumnya, prediksi besaran UMP 2023 juga sudah pernah disinggung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriasyah Noor.
Dirinya menyebut kenaikan upah minimum 2023 nantinya tak jauh dari tingkat inflasi di Indonesia.
Sementara itu, di sisi lain buruh kembali mengajukan tuntutan kenaikan jika sebelumnya menuntut 13 persen namun kini mengungkap bahwa seharusnya 25 persen.
Adapun tuntutan tersebut didasarkan ada 3 faktor yakni inflasi makanan dan minuman yang mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen dan inflasi tempat tinggal mencapai 10 persen.
“Inflasi upah minimum pasca kenaikan upah kita pakai data pemerintah 6.5-7 persen. Kalau pakai tiga komponen, naik upahnya harus 25 persen,” jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal seperti dikutip pada keterangan pers.
Perbandingan Daftar UMK di Priangan Timur Saat Ini:
Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67
Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46
Kabupaten Garut Rp1.975.220,92 24
Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14
Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08 27
Kota Banjar Rp1.852.099,52