JAKARTA, RADARTASIK.COM— Bareskrim Polri menggeledah Kantor Pusat Pertamina Patra Niaga (PPN) di Gedung Wisma Tugu Jl Rasunan Said, Jakarta Selatan.
Kantor Pertamina Patra Niaga Digeledah Bareskrim Polri, menurut Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM non-tunai antara PT PPN dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.
"Tujuan penggeledahan (Pertamina Patra Niaga) dalam rangka mencari barang bukti atau alat bukti lain guna membuat terang tindak pidana yang sedang kami selidiki," kata Brigjen Pol. Cahyono Wibowo di Jakarta, Rabu 9 November 2022.
Menurut Brigjen Pol. Cahyono Wibowo, penggeledahan dilakukan tiga tempat sekaligus, yakni kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga, kantor PT PPN ruang informasi teknologi (IT) di Gedung Sopo Del Tower Jl. Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan, serta Kantor PT Asmin Koalindo Tuhup di Menara Merdeka Jl. Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.
Penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung dipimpin langsung oleh Cahyono Wibowo.
Dittipikor Bareskrim Polri menurunkan tiga tim dalam penggeledahan tersebut.
Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dokumen terkait paraka, dokumen transaksi keuangan, bukti-bukti aliran transaksi keuangan, barang bukti elektronik terkait korespondensi para pihak, serta barang bukti elektronik terkait transaksi jual beli BBM non-tunai dan transaksi pembayaran.
"Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan," tambah Brigjen Pol. Cahyono Wibowo.
Perkara Dugaan Korupsi Jual Beli BBM Masuk Tahap Penyidikan
Perkara dugaan korupsi jual beli BBM tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Agustus lalu.
Dalam perkara dugaan korupsi jual beli BBM tersebut, penyidik menduga ada kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan BBM non-tunai antara anak perusahaan Pertamina itu dengan PT AKT pada tahun 2009-2012 sebesar Rp451,6 miliar.
Adapun kronologi singkat perkara itu pernah dirilis Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Senin, 22 Agustus 2022.
Saat itu, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan pada periode 2009-2012 PT PPN melakukan perjanjian jual BBM non-tunai dengan PT AKT, yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.
Pelaksanaan kontrak tersebut ialah pada 2009-2010, terjadi transaksi jual beli BBM dengan volume 1.500 kiloliter (Kl) per bulan; kemudian pada 2010-2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 Kl per bulan (Addendum I).
Selanjutnya, pada 2011-2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 Kl per pemesanan (Addendum II).