Terbaru, Daftar Biaya Pembuatan SIM Baru Sangat Terjangkau, Langsung Perintah Kapolri

Sabtu 05-11-2022,12:00 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Usep Saeffulloh

Biaya Perpanjang SIM:

• Biaya Penerbitan SIM A: Rp80.000.

• Biaya Penerbitan SIM B I: Rp80.000.

• Biaya Penerbitan SIM B II: Rp80.000.

• Biaya Penerbitan SIM C: Rp75.000.

• Biaya Penerbitan SIM C I: Rp75.000.

• Biaya Penerbitan SIM C II: Rp75.000.

• Biaya Penerbitan SIM D: Rp30.000.

• Biaya Penerbitan SIM D I: Rp30.000

• Biaya Penerbitan SIM Internasional: Rp225.000

• Biaya perpanjang SIM tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi, dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan SIM.

Masyarakat Kota Tasikmalaya menyambut positif dengan adanya pengumuman biaya pembuatan SIM baru maupun penerbitan SIM perpanjang.

"Alhamdulillah semakin terjangkau. Semoga bisa dibarengi juga dengan ujian mendapatkan SIM-nya yang lebih mudah," ujar Arief Ridwan (42), warga Cihideung, Jumat 04 November 2022.

Hal senada dituturkan Mulyasari Sahara (23), warga Tamansari. 

Kata dia, biaya resmi bikin SIM saat ini semakin terjangkau.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Anaga Budiharso mengakui telah menerima telegram dan sudah menerapkannya sejak beberapa hari lalu.

Kategori :