TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Daftar biaya pembuatan SIM baru sangat terjangkau. Pun dengan biaya perpanjangan SIM. Sama. Semakin terjangkau.
Semakin terjangkaunya biaya pembuatan SIM baru karena langsung perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan perbaikan pelayanan di tubuh Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini menerbitkan telegram soal biaya resmi pembuatan SIM dengan nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022.
Surat Telegram tersebut memuat terkait dengan biaya pembuatan SIM baru atau perpanjang, yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rincian biaya pembuatan SIM baru:
• Biaya Penerbitan SIM A: Rp120.000.
• Biaya Penerbitan SIM B I: Rp120.000.
• Biaya Penerbitan SIM B II: Rp120.000.
• Biaya Penerbitan SIM C: Rp100.000.
• Biaya Penerbitan SIM C I: Rp100.000.
• Biaya Penerbitan SIM D: Rp50.000.
• Biaya Penerbitan SIM D I: Rp50.000.
• Biaya Pembuatan SIM Internasional:Rp 250.000.
Biaya pembuatan SIM baru tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi, dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran SIM.