"Dari informasi itu, kami langsung mengamankan barang bukti mobil milik korban, di tempat tersangka menggadaikan hasil mobil hasil curian tersebut," imbuhnya.
Sementara kepada petugas tersangka mengakui telah mencuri mobil kakak kandungnya. Dia membawa kabur mobil menggunakan kunci mobil, yang sebelumnya ia ambil bersamaan dengan surat-surat STNK dan BPKB di dalam kamar rumah korban.
"Motifnya, karena pelaku kesal tidak diberi uang oleh ayuknya," ulas AKP Robi.
Dari pengakuan tersangka, uang Rp 10 dari hasil gadai mobil, telah habis digunakan foya-foya, main judi slot, dan main cewek, juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka berniat melarikan diri keluar kota, tapi akhirnya tertangkap oleh Tim Macan Linggau," pungkasnya.