“Karena ada regulasi baru memperkuat pemerintah daerah untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan, dengan terbitnya perda ini pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu para pesantren, membantu kiai, membantu para santri-santrinya,” tambah Cece Hidayat.
Cece Hidayat juga menjelaskan, lahirnya Perda Pesantren bukan untuk mengintervensi independensi pesantren, melainkan untuk memberikan perlindungan terhadap lembaga pesantren yang memiliki tiga fungsi sekaligus, yaitu lembaga pendidikan, lembaga dakwah islamiyah dan lembaga penguatan masyarakat, agar lebih mandiri dan terjaga dengan baik.
“Negara hadir memberikan rekognisi, afirmasi, fasilitasi kepada pesantren, dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya, bahkan lebih jauhnya lulusan pesantren ke depan memiliki hak yang sama dengan lulusan dari lembaga-lembaga formal yang ada,” ujar Cece Hidayat. (mg1)