Mengantisipasi masih dijualnya obat sirup itu Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya langsung membuat edaran agar 5 obat sirup berbahaya itu ditarik dan tidak diedarkan.
Surat edaran agar 5 obat sirup berbahaya itu ditarik dan tidak diedarkan dikirimkan ke apotek-apotek dan seluruh puskesmas serta rumah sakit.
"Kami akui kesulitan mengawasi warung penjual obat kelima jenis obat-obatan ini rentan masih dijual di warung-warung pelosok," kata dr Reti Zia Dewi Kania.
Untuk mengawasi warung penjual obat kelima jenis obat-obatan yang dilarang itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemberdayaan petugas medis untuk sosialisasi hingga pelosok.
"Petugas juga selain sosialisasi juga untuk mengawasi," kata dr Reti Zia Dewi Kania.
Sementara itu salah satu pemilik Apotek Madani di Kecamatan Singaparna, Adil Fatoni menyatakan, hingga saat ini pihaknya sudah tidak lagi menjual obat sirup, khususnya lima jenis obat yang sudah dilarang dan disinyalir mengandung bahan berbahaya.
"Alhamdulillah sudah ditarik kosong. Malahan sejak tanggal 19 dokter sudah tidak pastikan obat sirup kembali ke puyer," kata , Adil Fatoni.