TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Memastikan 5 obat sirup berbahaya tidak beredar di Tasikmalaya, sejumlah apotek diperiksa Dinkes Kabupaten Tasikmalaya.
Dinkes Kabupaten Tasikmalaya periksa sejumlah apotek pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Sejumlah apotek diperiksa Dinkes Kabupaten Tasikmalaya berada di wilayah Kecamatan Singaparna.
Apotek-apotek tersebut didatangi dan dicek oleh Dinkes Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA: Diduga Aula Pendopo Kota Banjar Dibakar Orang Tak Dikenal, Rekaman CCTV Akan Diperiksa Polisi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebelumnya, merilis hasil pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol (DEG).
Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup sampai dengan 19 Oktober 2022 menunjukkan adanya kandungan cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk atau berbahaya.
Kepala Bidang Pengawasan Layanan Kesehatan dan Fasilitas Usaha Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dr Reti Zia Dewi Kania, menyatakan, pengecekan ke apotek-apotek tersebut karena masih rentannya penjualan 5 obat sirup yang saat ini sudah dilarang beredar.
"Saat ini meski di apotek sudah hilang, tetapi kelima obat itu masih rentan dijual di warung, tetapi pengawasan akan terus kita ketatkan," kata dr Reti Zia Dewi Kania kepada wartawan saat pengecekan obat sirup di sejumlah apotek di Kecamatan Singaparna, Jumat 21 Oktober 2022.
Menurut dr Reti Zia Dewi Kania, hasil pengecekan, mayoritas apotek tidak menjual lagi 5 obat sirup batuk dan demam anak ini.
"Obat sudah kosong dari etalase apotek, kelima jenis obat sudah ditarik pihak distributor," kata dr dr Reti Zia Dewi Kania.
Adapun 5 obat sirup berbahaya bagi kesehatan dan harus ditarik dari pasaran itu adalah Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.
"Kelimanya disinyalir tercemar bahan berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol yang disinyalir terkait kasus gagal ginjal akut pada anak," kata dr Reti Zia Dewi Kania.